Kamis, 10 Desember 2009
Media Indonesia Rapor HAM Indonesia masih Merah
DPR sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk
membentuk pengadilan HAM ad hoc. Bola itu kini berada di tangan
Presiden. HARI ini publik memperingati Hari HAM Internasional.
Namun, Indonesia dinilai tidak serius menuntaskan pelanggaran HAM berat
di masa lalu. Tujuh kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang
diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak
satu pun terselesaikan. Penyelesaian terhalang aturan main pada lembaga
legislatif dan eksekutif. Pemerintah, baik eksekutif maupun
legislatif, tidak memiliki iktikad untuk melakukan penyelesaian kasus
pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Pasalnya, terhentinya
penuntasan kasus ini terjadi di tangan eksekutif ataupun legislatif.
DPR periode 1999-2004 tidak menganggap tragedi penembakan mahasiswa
pada masa reformasi dan Tragedi Semanggi I dan II sebagai pelanggaran
HAM. Keputusan serupa juga dinyatakan oleh DPR periode 2004-2009
dalam menyikapi kasus peristiwa Mei 1998 dan Tragedi Talangsari, Lam
pung. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyatakan pihaknya kecewa karena
DPR tidak membentuk pansus untuk empat kasus lainnya. "Padahal, kami
sudah melakukan penyelidikan, dan penyelidikan itu terdapat indikasi
pelanggaran HAM," ujarnya saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2009
Komnas HAM di Jakarta, kemarin. Menurut Ifdhal, penegakan HAM
tidak menjadi agenda prioritas pemerintah, masih terjadi proses
pembiaran terhadap pelanggaran HAM. Ia membandingkan, problem penegakan
HAM tidak memperoleh dukungan kebijakan seperti pemberantasan korupsi
sehingga penegakan HAM menjadi masalah yang berlarut-larut di
pemerintahan. "Impunitas terus melingkari pemerintahan saat ini."
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Pembahasan atas Hasil
Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa Periode 1997-1998 Effendi
MS Simbolon menyatakan kekecewaannya terhadap Presiden yang tidak
langsung menindaklanjuti pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang telah
direkomendasikan pansus. "Saya tidak tahu harus berkata apa lagi. Saya sudah tidak terlalu berharap kepada SBY. Rekomendasi pansus sudah terang-benderang, tetapi mana tindak lanjutnya," kata Effendi di Jakarta, kemarin.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri bersikap pasif atas hasil penyelidikan
yang dilakukan oleh Komnas HAM. Ditemui saat memperingati Hari
Antikorupsi Sedunia, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan perlu
menyamakan persepsi dalam menangani kasus pelanggaran HAM. "Itu perlu
penyamaan pengertian dulu karena bagi kejaksaan kasus tersebut belum
bisa dilanjutkan," ungkapnya. Lumpur Lapindo Lebih lanjut,
Ifdhal khawatir sikap pemerintah ini tidak hanya terkait terhadap kasus
pelanggaran HAM di masa lalu, tetapi juga dalam penegakan HAM. Karena
menurut catatan Komnas HAM, kondisi persoalan hak asasi manusia
sepanjang tahun ini masih buruk. Jumlah laporan pelanggaran HAM
yang diterima oleh Komnas HAM mengalami peningkatan dibandingkan tahun
sebelumnya. Jumlah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki
kecenderungan untuk melakukan pelanggaran HAM kepada masyarakat.
Seperti satu hal, anggota Komnas HAM Syarifuddin Ngulma Simuelue
menegaskan pemerintah masih mengabaikan rekomendasi Komnas HAM bahwa
telah terjadi 18 jenis pelanggaran HAM dalam kasus semburan lumpur
Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Tim ini sendiri telah dibentuk sekitar tiga bulan lalu. Mereka sudah memeriksa sekitar 100 saksi di bawah level bupati. Rencananya pemeriksaan ini akan dilakukan secara bertahap hingga tingkat direksi Lapindo Brantas.
|