Kamis, 18 Februari 2010
Kompas, Kamis, 18 Februari 2010 Semua Fraksi Nyatakan Ada Masalah
Semua fraksi di Panitia Khusus Dewan
Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century menyimpulkan ada
permasalahan terkait aliran dana fasilitas pendanaan jangka pendek dan
dana talangan (bail out) bank tersebut. Hal
itu terungkap dalam pandangan fraksi-fraksi di tingkat Pansus di Gedung
MPR/DPR/ DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2). Namun, Pansus belum dapat
menjawab tuntas soal ke mana dan ada kepentingan apa di balik aliran
dana bank itu serta nama orang yang terlibat di dalamnya. Pansus hanya
berhasil menyentuh permukaan masalah di balik aliran dana dari
fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar dan bail
out Rp 6,7 triliun yang diterima November 2008-Juli 2009. Pada
umumnya fraksi-fraksi menyatakan ada kesalahan yang dilakukan manajemen
Bank Century dalam aliran dana tersebut. Semua fraksi meminta aparat
penegak hukum menyelidiki lebih jauh masalah itu. Fraksi Partai
Hati Nurani Rakyat menambahkan, ada perusahaan penyumbang pasangan
calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden 2009 yang diduga
juga menarik dana saat bank itu menerima dana talangan. Perusahaan itu
adalah PT Asuransi Jaya Proteksi (AJP). Dalam pandangan yang
dibacakan Akbar Faizal, Fraksi Partai Hanura menyatakan, pada Februari
2009 hingga Juni 2009 PT AJP mencairkan uang Rp 19,1 miliar. Pada 25
Juni 2009 PT AJP menyumbang kepada salah satu pasangan presiden dan
wakil presiden sebesar Rp 600 juta dan Rp 850 juta. Dengan
melihat isi pandangan awal tersebut, semua fraksi sebenarnya belum
dapat menjawab secara tuntas dua hipotesis besar di Pansus. Pertama,
penyelamatan Bank Century untuk menyelamatkan kepentingan sejumlah
deposan besar. Kedua, para deposan besar itu terkait dengan kepentingan
partai politik atau kekuatan politik tertentu. Hendrawan
Supratikno, anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, menuturkan,
untuk mengungkap secara tuntas kasus ini harus menelusuri 1.427 dana
pihak ketiga yang terkait dengan Bank Century, seperti yang diendus
Badan Pemeriksa Keuangan. ”Upaya itu butuh waktu yang lama,
sedangkan kerja Pansus hanya sampai 4 Maret 2010. Namun, dengan
sejumlah temuan, seperti kloning rekening dan adanya nasabah fiktif,
telah menunjukkan adanya indikasi tindak pidana perbankan, pencucian
uang, serta korupsi dalam hal aliran dana yang bersumber dari dana FPJP
dan bail out Bank Century,” kata Hendrawan. ”Akhirnya,
fraksi-fraksi di Pansus maksimal hanya berani menyimpulkan, ada
penyimpangan sistematis, masif, dan terencana dalam aliran dana dari
Bank Century,” kata Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli
Parlemen Indonesia. Ismed Hasan Putro dari Masyarakat Profesional
Madani berharap Pansus berani menyebut sejumlah nama yang bertanggung
jawab di kasus Bank Century, mulai dari proses merger dan akuisisi pada
2001-2004 hingga aliran dana FPJP dan bail out. Tanpa menyebut nama
yang harus bertanggung jawab, Pansus dapat disebut tidak menghasilkan
apa-apa. Bambang Soesatyo, anggota Pansus dari Fraksi Partai
Golkar, membenarkan penentuan nama yang bertanggung jawab akan menjadi
saat tersulit Pansus dalam menyusun laporan akhir ataupun pandangan
akhir di sidang paripurna DPR. ”Saya menduga, pada saat itu voting
tidak dapat dihindari,” tuturnya. Untuk menyusun laporan akhir,
kemarin Pansus telah membentuk tim kecil terdiri atas 15 orang yang
dipimpin Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq. Tim ini akan bekerja mulai
Kamis ini hingga Minggu. Rekomendasi Ketua
Perhimpunan Bank- bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono dalam
diskusi ”Pansus Vs Kerahasiaan Bank Century, Kerahasiaan Bank dalam
Bahaya” di Jakarta, Rabu, merekomendasikan Pansus menghormati proses
hukum dan politik bank itu. Perbanas juga merekomendasikan agar proses
permintaan data nasabah Bank Mutiara melalui pengadilan dan atau Bank
Indonesia. Sigit menyarankan, apabila Pansus ingin mengetahui
aliran dana itu, sebaiknya membuat tim kecil yang terdiri atas para
ahli akuntansi guna melakukan semacam audit forensik. Azis
Syamsudin, anggota Pansus yang juga menjadi pembicara, mengakui
perlunya keterlibatan lembaga keuangan independen untuk mengaudit
aliran dana. Namun, Pansus tidak memiliki dana untuk menyewa lembaga
keuangan independen.
|